ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN PEDAGANG
PASAR NGOPAK
( P3N )
MUKADIMAH.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Esa, dengan ini Organisasi sosial yang bernama
Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak
( P3N ) mendeklarasikan diri sebagai wadah aspirasi dan berjuang bagi
Pedagang pasar Ngopak yang berkedudukan di Desa Arjosari Kec. Rejoso Kab.
Pasuruan Propinsi Jawa Timur dalam
rangka mewujudkan hak dan kewajiban sebagai pedagang pasar Ngopak.
Bahwa sesungguhnya P3N adalah
sebuah organisasi atau perkumpulan pedagang dan gerakan sosial yang bersifat
independen. tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik
maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan Pancasila dan UUD 1945.
Maka dengan demikian
mari kita berorganisasi (silaturrahim), karena tidak ada keberhasilan tanpa
kerjasama yang baik dan tentu pula dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Pemerintah banyak memberi peluang,
tinggal kita harus mengejar dan mengambil peluang itu dan merebutnya, agar
kesejahteraan kita khususnya dan masyarakat umumnya dapat tercapai. Aminn.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi
Nama PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK(
selanjutnya disebut P3N ) yang berasal dari pedagang pasar Ngopak Desa Arjosari
Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang didirikan pada tanggal 29 Februari 2016.
Pasal 2
Tempat
dan Kedudukan
Pengurus PAGUYUBAN PEDAGANG
PASAR NGOPAK ( P3N ) ini berkedudukan di Desa Arjosari Kecamatan
Rejoso Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Dengan Alamat Sekretariat Jl.
Raya Arjosari No.00 RT. 004 RW. 006 Arjosari – Rejoso – Pasuruan. Kode
Pos 67181 Tlp. 0343 4506365 Email : p3n.arjosari@gmail.com Blog : p3narjosari.blogspot.co.id
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Paguyuban
Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin
operasional dari Dinas terkait Kabupaten Pasuruan.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 4
Organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N ) mempunyai tujuan umum menghimpun potensi
yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa Arjosari dalam hal
menangani pengelolaan dan permasalahan sosial di dalam Pasar Desa Arjosari.
BAB III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N ) berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
- Sebagai
wadah para pedagang pasar Ngopak yang merupakan alatperjuangan bersama bagi
para pedagang.
-
Mengorganisir
dan memperjuangkan kepentingan anggota / pedagang dalam usaha mencapai
kesejateraan bersama.
-
Mempererat
Persatuan dan silaturochmi antar anggota / pedagang pasar Ngopak.
-
Memperjuangkan
hak anggota / Pedagang dan melindungi segala bentuk diskriminasi dan intimidasi
dari pihak yang berwenang.
-
Mewujudkan
kehidupan pedagang pasar Ngopak yang makmur dan sejahtera dan partisipatif.
-
Membantu
/ mengusahakan permodalan usaha dari lembaga keuangan yang resmi.
Pasal 7
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ( P3N )
bersifat :
-
Terbuka
dengan berpedoman pada nilai – nilai keadilan.
-
Mandiri,
Tanpa interfensi dari pengelola pasar dalam hal kebijakan.
-
Independen,
non partisan.
-
Solidaritas
antar anggota.
-
kekeluargaan
dan kegotongroyongan serta medepankan prinsip – prinsip musyawarah sosial
semata-mata melaksanakan usaha kesejateraan sosial pedagang.
BAB IV
USAHA DAN
TUGAS POKOK
Pasal 8
1. Menyelenggarakan kegiatan jual
beli di dalam pasar Ngopak dengan berbagai jenis barang dagangan yang tidak
melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2. Mengembangkan usaha-usaha
bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip sosial, kegotongroyongan,
musyawarah dan permufakatan bersama.
Pasal 9
Untuk
mencapai tujuan organisasi, Paguyuban
Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) menyelenggarakan kegiatan
sosial dan usaha yang terkait dengan kesejateraan anggota antara lain : Bantuan sosial sembako bagi anggota yang kurang mampu, santunan
Anak Yatim dan mendirikan Koperasi.
Pasal 10
Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak
( P3N
) memiliki fungsi dan tugas :
1. Memperjuangkan tempat usaha yang layak dan
diakui keberadaannya.
2.
Menyelenggarakan
Pengorganisasian dan Advokasi hokum bagi anggota / pedagang.
3.
Menyelenggarakan
dan memberikan pendidikan kritis bagi anggota / pedagang.
4.
Memberikan
penyebaran informasi tentang usaha/berdagang yang kritis dan mencerdaskan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N )
adalah para pedagang yang memiliki tempat permanen didalam maupun luar area
pasar Ngopak.
2. Anggota Paguyuban Pedagang Pasar
Ngopak ( P3N ) harus memiliki komitmenbersama, mematuhi AD-ART
dan peraturan – peratuiran serta tata tertib yang telah disahkan.
3. Persyaratan menjadi anggota
Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dalam
Anggaran Rmah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
1. Struktur Organisasi Paguyuban
Pedagang Pasar Ngopak ( P3N )
sebagai berikut :
a.
Pembina
/ Penasehat. :
o
Ketua.
o
Wakil
ketua.
o
Sekretaris.
o
Anggota.
b.
Pengurus
harian :
o
Ketua.
o
Wakil ketua
I - Seksi Humas
o
Wakil
ketua II - Seksi Sosial
o
Wakil
ketua III - Seksi keamanan .
o
Sekretaris
I - Angota – anggota.
o
Sekretaris
II
o
Bendahara
I
o
Bendahara
II
Pasal 13
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan
organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (
P3N ) adalah 3 ( Tiga ) tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan organisasi Paguyuban
Pedagang Pasar ngopak ( P3N ) diperoleh dari :
a. Iuran wajib anggota ;
b. Iuran sosial / sumbangan sukarela
;
c. Usaha – usaha yang diperoleh
secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
1. Tahun buku organisasi sosial P3N
( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) sesuai dengan kalender berjalan.
2. Minimal 2 ( dua ) bulan sesudah
tahun buku, Pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada
anggota melalui rapat anggota.
BAB IX
KEWAJIBAN
Pasal 16
Setiap anggota Paguyuban
Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) berkewajiban :
1.
Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan bersama.
2. Mematuhui
dan melaksanakan hasil keputusan rapat anggota atau pengurus.
BAB X
RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota merupakan badan
tertinggi dalam organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N )
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap 3
( tiga ) bulan sekali sebagai pertanggung jawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan
mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja
yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota
aktif dan anggota tidak aktif.
6. Keputusan diambil dengan
musyawarah mufakat dan / suara terbanyak.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan organisasi.
2.
Rapat
perubahan atau penyempurnaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang
hadir.
Pasal 19
Perubahan
Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat
dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri
oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB XII
Lain –
Lain
Pasal 20
Organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N ) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna
sebagaimana yang diatur dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga )
Pasal 21
Organisasi Paguyuban Pedagang
Pasar Ngopak ( P3N ) berdiri dan ditetapkan pada tanggal 29
Februari 2016.
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan makna Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat dilaksanakan di Dsn.
Sedengan RT. 01 RW. 02 Ds. Arjosari Kec. Rejoso Kab. Pasuruan Prop. Jawa Timur
Pada tanggal 13 Maret 2016 Anggaran Dasar ini berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : DESA ARJOSARI
KECAMATAN REJOSO KABUPATEN PASURUAN
PADA TANGGAL : 13
Maret 2016
SEKRETARIS
ABDUL SYAKUR
|
KETUA
MUHAMMAD IZUDIN
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK
( P3N )
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN
DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi sosial ini
didirikan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan
berkembang dimulai dari rasa keprihatinan pedagang pasar Ngopak perihal tata
kelola Pasar Desa Arjosari yang cenderung kurang seimbang antara HAK
DAN KEWAJIBAN pedagang, terhadap pengelola pasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota organisasi
Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) terdiri dari :
-
Anggota
biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah
Tangga.
-
Anggota
luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif
dalam pertemuan rutin.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Anggota
1. Anggota biasa
mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 1000,- ( seribu rupiah per pedagang
setiap bulan ).
2. Menerima, mentaati
dan menjalankan hasil keputusan bersama anggota sepanjang keputusan tidak
bertentangan dengan undang – undang atau peraturan yang berlaku di Negara
Indonersia.
Pasal 4
1. Setiap Anggota Paguyuban
Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) yang sakit dirawat dirumah sakit berhak menerima
uang santunan sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) satu kali dalam
setahun.
2. Bagi anggota sebagai
mana diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.
200.000,-( Dua ratus ribu rupiah )
Pasal 5
Status keanggotaan
Seseorang anggota
biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan
sendiri, maka hak – haknya dalam organisasi hilang dan
3. Tidak lagi memenuhi
syarat – syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pasal 6
Pertemuan pada
Tanggal 29 Februari 2016 telah memilih pengurus organisasi sosial P3N
(Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak) sebagai berikut :
A. Pembina / Penasehat. :
-
Ketua. : Ustd. H. MASYKUR
-
Wakil
ketua. : SUTRISNO
-
Sekretaris. : Ustd. H. FARCHAN
-
Anggota : Ustd. AKHMAD
B. Pengurus harian :
-
Ketua. : MUHAMAD IZUDIN
-
Wakil
ketua I : M. SLAMET
-
Wakil
ketua II : SAMSUL NUR WACHID
-
Wakil
ketua III : CHOIRUL .
-
Sekretaris
I : ABDUL SYAKUR
-
Sekretaris
II : M. SALIM
-
Bendahara
I : ZAINUL
-
Bendahara
II : H.M. KHOLILUL ROHMAN.
-
Seksi
Humas : 1. H. HANAFI
2. ATM KHUSAINI
-
Seksi Sosial : 1. M. MUNIR
2. SOLIKIN
-
Seksi keamanan : 1. MACHMUD.
2. BHAIHAKI.
Pasal 7
Wewenang dan
Pertanggungjawaban
Pengurus mempertanggung
jawabkan pelaksanaan kegiatannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak )
kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali.
BAB IV
RAPAT
Pasal 8
1. Rapat dinyatakan sah
apabila dihadiri Sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah pengurus organisasi sosial
P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) + Anggota.
2. Acara rapat meliputi
antara lain :
a. Pengesahan tata
tertib.
b. Pengesahan jadwal
rapat.
c. Pembacaan laporan
pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan
pertangguing jawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan
pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 8
Pembubaran organisasi
sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) dilakukan apabila tujuan
organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Lambang dan makna
- Lingkaran
bermakna : Kebersamaan.
- Segitiga :
Satu tujuan.
Pasal 9
Hal – hal yang belum diatur dalam
anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini akan diatur melalui rapat anggoata. Anggaran
Rumah Tangga ( ART ) organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak )
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pasuruan
Pada
tanggal : 13 Maret 2016
SEKRETARIS
ABDUL SYAKUR
|
K E T U A
MUHAMAD IZUDIN
|