Selasa, 15 Maret 2016

ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK
(  P3N  )

MUKADIMAH.
             Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, dengan ini Organisasi sosial yang bernama  Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak  ( P3N ) mendeklarasikan diri sebagai wadah aspirasi dan berjuang bagi Pedagang pasar Ngopak yang berkedudukan di Desa Arjosari Kec. Rejoso Kab. Pasuruan Propinsi Jawa Timur  dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban sebagai pedagang pasar Ngopak.
             Bahwa sesungguhnya P3N adalah sebuah organisasi atau perkumpulan pedagang dan gerakan sosial yang bersifat independen. tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan Pancasila dan UUD 1945.
     Maka dengan demikian mari kita berorganisasi (silaturrahim), karena tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama yang baik dan tentu pula dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Pemerintah banyak memberi peluang, tinggal kita harus mengejar dan mengambil peluang itu dan merebutnya, agar kesejahteraan kita khususnya dan masyarakat umumnya dapat tercapai. Aminn.

BAB  I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi Nama  PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK( selanjutnya disebut P3N ) yang berasal dari pedagang pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang didirikan pada tanggal 29  Februari 2016.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK (  P3N  ) ini berkedudukan di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Dengan Alamat Sekretariat Jl. Raya Arjosari No.00  RT. 004  RW. 006 Arjosari – Rejoso – Pasuruan. Kode Pos 67181  Tlp. 0343 4506365 Email : p3n.arjosari@gmail.com  Blog : p3narjosari.blogspot.co.id  
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional dari Dinas terkait Kabupaten Pasuruan.
BAB  II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal  4
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal  5
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) mempunyai tujuan umum menghimpun potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa Arjosari dalam hal menangani pengelolaan dan permasalahan sosial di dalam Pasar Desa Arjosari.
BAB  III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal  6
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
-  Sebagai wadah para pedagang pasar Ngopak yang merupakan    alatperjuangan bersama bagi para pedagang.
-      Mengorganisir dan memperjuangkan kepentingan anggota / pedagang dalam usaha mencapai kesejateraan bersama.
-      Mempererat Persatuan dan silaturochmi antar anggota / pedagang pasar Ngopak.
-      Memperjuangkan hak anggota / Pedagang dan melindungi segala bentuk diskriminasi dan intimidasi dari pihak yang berwenang.
-      Mewujudkan kehidupan pedagang pasar Ngopak yang makmur dan sejahtera dan partisipatif.
-      Membantu / mengusahakan permodalan usaha dari lembaga keuangan yang resmi.

Pasal  7

Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) bersifat  :
-      Terbuka dengan berpedoman pada nilai – nilai keadilan.
-      Mandiri, Tanpa interfensi dari pengelola pasar dalam hal kebijakan.
-      Independen, non partisan.
-      Solidaritas antar anggota.
-      kekeluargaan dan kegotongroyongan serta medepankan prinsip – prinsip musyawarah sosial semata-mata melaksanakan usaha kesejateraan sosial pedagang.

BAB  IV
USAHA DAN TUGAS POKOK
Pasal  8
1.   Menyelenggarakan kegiatan jual beli di dalam pasar Ngopak dengan berbagai jenis barang dagangan yang tidak melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2.   Mengembangkan usaha-usaha bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip sosial, kegotongroyongan, musyawarah dan permufakatan bersama.
Pasal  9
Untuk mencapai tujuan organisasi,  Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak                        (  P3N  ) menyelenggarakan kegiatan sosial dan usaha yang terkait dengan kesejateraan anggota antara lain : Bantuan sosial sembako bagi anggota yang kurang mampu, santunan Anak Yatim dan mendirikan Koperasi.
Pasal 10
Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) memiliki fungsi dan tugas  :
1.     Memperjuangkan tempat usaha yang layak dan diakui keberadaannya.
2.      Menyelenggarakan Pengorganisasian dan Advokasi hokum bagi anggota / pedagang.
3.      Menyelenggarakan dan memberikan pendidikan kritis bagi anggota / pedagang.
4.      Memberikan penyebaran informasi tentang usaha/berdagang yang kritis dan mencerdaskan.
BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal  11
1.   Anggota Paguyuban Pedagang Pasar  Ngopak (  P3N  ) adalah para pedagang yang memiliki tempat permanen didalam maupun luar area pasar Ngopak.
2.   Anggota Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) harus memiliki komitmenbersama, mematuhi AD-ART dan peraturan – peratuiran serta tata tertib yang telah disahkan.
3.   Persyaratan menjadi anggota Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dalam Anggaran Rmah Tangga.
BAB  VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  12
1.   Struktur Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak  (  P3N  ) sebagai berikut :
a.    Pembina / Penasehat. :
o   Ketua.    
o   Wakil ketua.    
o   Sekretaris.
o   Anggota. 

b.    Pengurus harian :
o   Ketua.                      
o   Wakil ketua I                    - Seksi Humas
o   Wakil ketua II                   - Seksi Sosial    
o   Wakil ketua III                  - Seksi keamanan       .              
o   Sekretaris I                      - Angota – anggota.
o   Sekretaris II                    
o   Bendahara I                     
o   Bendahara II             


                                                 
Pasal  13
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) adalah 3 ( Tiga ) tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal  14

Keuangan organisasi Paguyuban Pedagang Pasar ngopak (  P3N  ) diperoleh dari :
a.   Iuran wajib anggota ;
b.   Iuran sosial / sumbangan sukarela ;
c.   Usaha – usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal  15
1.   Tahun buku organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) sesuai dengan kalender berjalan.
2.   Minimal 2 ( dua ) bulan sesudah tahun buku, Pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB  IX
KEWAJIBAN
Pasal  16
Setiap anggota Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) berkewajiban :
1.    Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan bersama.
2. Mematuhui dan melaksanakan hasil keputusan rapat anggota atau pengurus.
 
BAB  X
RAPAT
Pasal 17
1.   Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam organisasi  Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  )
2.   Rapat dapat dilaksanakan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali sebagai pertanggung jawaban pengurus.
3.   Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4.   Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.   Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.   Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan / suara terbanyak.
BAB  XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal  18
Perubahan Anggaran Dasar
1.   Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar  (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.   Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal  19
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB XII
Lain – Lain
Pasal  20
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana yang diatur dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga  )
Pasal  21
Organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak (  P3N  ) berdiri dan ditetapkan pada tanggal  29  Februari  2016.
Pasal  22
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna Anggaran Dasar.
Pasal  23
Rapat dilaksanakan di Dsn. Sedengan RT. 01 RW. 02 Ds. Arjosari Kec. Rejoso Kab. Pasuruan Prop. Jawa Timur Pada tanggal 13  Maret  2016 Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI : DESA ARJOSARI KECAMATAN REJOSO KABUPATEN PASURUAN
PADA TANGGAL  : 13  Maret  2016
PENGURUS
SEKRETARIS



ABDUL SYAKUR
KETUA



MUHAMMAD IZUDIN



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR NGOPAK
(  P3N  )
BAB  I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal  1
Organisasi sosial ini didirikan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari rasa keprihatinan pedagang pasar Ngopak perihal tata kelola Pasar Desa Arjosari yang cenderung kurang seimbang antara HAK DAN KEWAJIBAN pedagang, terhadap pengelola pasar.
BAB  II
KEANGGOTAAN
Pasal  2
Anggota organisasi Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) terdiri dari :
-      Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
-      Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
Pasal  3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 1000,- ( seribu rupiah per pedagang setiap bulan ).
2.   Menerima, mentaati dan menjalankan hasil keputusan bersama anggota sepanjang keputusan tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan yang berlaku di Negara Indonersia.
Pasal  4
1.   Setiap Anggota Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ( P3N ) yang sakit dirawat dirumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) satu kali dalam setahun.
2.   Bagi anggota sebagai mana diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 200.000,-( Dua ratus ribu rupiah )
Pasal  5
Status keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila :
1.   Meninggal dunia.
2.   Atas permintaan sendiri, maka hak – haknya dalam organisasi hilang dan
3.   Tidak lagi memenuhi syarat – syarat keanggotaan.


BAB  III
PENGURUS
Pasal  6
Pertemuan pada Tanggal 29 Februari 2016 telah memilih pengurus organisasi sosial P3N (Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak) sebagai berikut :
A.    Pembina / Penasehat. :
- Ketua.               : Ustd. H. MASYKUR
- Wakil ketua.       : SUTRISNO
- Sekretaris.         : Ustd. H. FARCHAN
- Anggota             : Ustd. AKHMAD

B.   Pengurus harian :
- Ketua.               : MUHAMAD IZUDIN
- Wakil ketua I      : M. SLAMET 
- Wakil ketua II    : SAMSUL NUR WACHID       
- Wakil ketua III   : CHOIRUL    .
- Sekretaris I        : ABDUL SYAKUR 
- Sekretaris II       : M. SALIM
- Bendahara I       : ZAINUL
- Bendahara II      : H.M. KHOLILUL ROHMAN.
- Seksi Humas       :  1. H. HANAFI
                        2. ATM KHUSAINI
      - Seksi Sosial        :  1. M. MUNIR
                                   2. SOLIKIN
      - Seksi keamanan : 1. MACHMUD.
                                   2. BHAIHAKI.
Pasal  7
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak )  kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali.
BAB  IV
RAPAT
Pasal  8
1.   Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri Sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah pengurus organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) + Anggota.
2.   Acara rapat meliputi antara lain :
a.   Pengesahan tata tertib.
b.   Pengesahan jadwal rapat.
c.   Pembacaan laporan pengurus.
d.   Tanggapan.
e.   Pengesahan pertangguing jawaban pengurus.
f.    Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.   Pemilihan pengurus.

BAB  V
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal  8
Pembubaran organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB  VI
PENUTUP

Pasal  9
Lambang dan makna


 Lingkaran bermakna    : Kebersamaan.
-  Segitiga                      : Satu tujuan.


Pasal  9
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini akan diatur melalui rapat anggoata. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) organisasi sosial P3N ( Paguyuban Pedagang Pasar Ngopak ) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                       Ditetapkan di : Pasuruan
                                                       Pada tanggal : 13 Maret 2016





PENGURUS
SEKRETARIS





ABDUL SYAKUR
K E T U A





MUHAMAD IZUDIN